Breaking News
- PSS Sleman Diterjang Hujan, Cleberson Absen Berat dampak Cedera Parah
- Peluang SF Hariyanto Menguat di Golkar dan Gerindra Setelah Tidak Terdaftar di Bursa DPD PDI Perjuan
- KPU Riau Intensifkan Pengawasan: Kawal Tujuh KPU Daerah di MK
- Effendi Simbolon Usulkan Megawati Mundur dari Posisi Ketua Umum PDIP, Ini Pendapat Andreas Hugo Pare
- Agenda Hari Ini: Sidang PHPU untuk Kuansing dan Pekanbaru
- Prestasi Gemilang: KPU Riau Dibanjiri Penghargaan
- Semakin Kuat: Peluang SF Hariyanto Merapat ke Golkar dan Gerindra Riau Setelah DPD PDI Perjuangan
- Foto Hasto Kristiyanto Hilang dari Situs DPP PDIP Setelah Jadi Tersangka KPK
- Repol Sambut Positif Pencalonan Parisman Ikhwan untuk Ketua Golkar Riau
- Hasto Kristiyanto Angkat Suara Setelah Jadi Tersangka KPK: Isu Aspirasi Masa Jabatan 3 Periode
Agenda Hari Ini: Sidang PHPU untuk Kuansing dan Pekanbaru
Hari Ini, Sidang PHPU Kuansing dan Pekanbaru

JAKARTA (SuaraMedan.id) - MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Pekanbaru dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan pihak Terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (17/1).
“Agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan pihak Terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak,” dikutip dari website resmi MK RI, Kamis (16/1).
Hasil sidang pendahuluan, Hakim Mahkamah Konstitusi menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho-Markarius Anwar sebagai pihak terkait dalam gugatan PHPU Kota Pekanbaru yang diajukan oleh Pasangan calon Muflihun-Ade Hartati.
Sedangkan, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby-Mukhlisin ditetapkan sebagai pihak terkait dalam perkara PHPU Kabupaten Kuantan Singingi. Sedangkan pihak termohon adalah KPUD Kuantan Singingi yang diajukan oleh pasangan calon Adam-Sutoyo.
Baca Juga: BRI Laksanakan Pembayaran Dividen Interim Rp20,33 Triliun, Setor Rp10,88 Triliun ke Negara
Sebagaimana diketahui, PHPU Kota Pekanbaru itu diungkapkan oleh paslon Muflihun-Ade Hartati melalui Kuasa Hukum Pemohon, Ahmad Yusuf pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) lalu menyebut bahwa adanya penyalahgunaan fasilitas negara oleh Agung.
Fasilitas yang dimaksud adalah Lapangan SMEA/SMK Negeri 1 Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru untuk melakukan kampanye. Selain melakukan kampanye, pasangan calon nomor urut 5 juga memberikan souvenir kepada masyarakat yang hadir.
Baca Juga: BRI Laksanakan Pembayaran Dividen Interim Rp20,33 Triliun, Setor Rp10,88 Triliun ke Negara
Berdasarkan hal itu mereka MK untuk membatalkan keputusan KPU Kota Pekanbaru. “Kami ingin MK membatalkan Keputusan KPU Kota Pekanbaru Nomor: 864 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024,” kata Ahmad Yusuf di hadapan Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai Ketua didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Sedangkan, dalam perkara PHPU Kuansing, pihak Pason Adam-Sutoyo melalui kuasa hukumnya Dodi Fernando menolak keputusan hasil penetapan KPU Kuantan Singingi tertanggal 3 Desember 2024 karena terindikasi kecurangan secara terstruktur sistematis dan masif (TSM).(ose)

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments