KPU Riau Intensifkan Pengawasan: Kawal Tujuh KPU Daerah di MK
KPU Riau Kawal Tujuh KPU Daerah di MK

By medanku 20 Jan 2025, 18:20:00 WIB Nasional
KPU Riau Intensifkan Pengawasan: Kawal Tujuh KPU Daerah di MK

PEKANBARU (SuaraMedan.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau saat ini tengah mendampingi tujuh KPU kabupaten/kota dalam menghadapi proses persidangan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto menyatakan, KPU Riau secara prinsip mengikuti setiap tahapan yang telah ditetapkan oleh MK. Ditegaskannya, pendampingan yang dilakukan untuk tujuh KPU daerah tersebut, mulai dari konsultasi ke Help Desk KPU RI hingga penyusunan dokumen penting seperti matriks, kronologi, dan jawaban atas pokok permohonan yang diajukan pemohon.

“Kami mendampingi tujuh KPU kabupaten/kota sesuai ketentuan dalam proses persidangan di MK, “kata pria yang akrab di panggil Nugi ini, Sabtu (11/1).

Menjelang proses di MK selesai, dan memang saat ini dalam proses, pihaknya mengimbau kepada masyarakat di tujuh daerah tersebut untuk menunggu hasil persidangan dengan sabar. Ia juga menambahkan, dalam negara hukum dan demokrasi yang semakin berkembang, menghormati serta melaksanakan putusan majelis hakim MK merupakan wujud ketaatan terhadap hukum.

Terkait jadwal persidangan, Nugroho menjelaskan bahwa saat ini KPU belum dimintai keterangan secara langsung. Berdasarkan tahapan yang telah diatur MK, proses penanganan perkara sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota akan berlangsung 16 Januari hingga 3 Februari 2025. Agenda persidangan meliputi pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan dari Bawaslu.

Sebagaimana diketahui bersama, tujuh daerah yang gugat ke MK ialah, pertama, gugatan hasil pilkada di Riau berasal dari pasangan calon Adam-Sutoyo yang menggugat KPU Kuantan Singingi. Berikutnya gugatan pasangan calon Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra yang ini menggugat KPU Kampar. Lalu, ketiga, gugatan pasangan calon Afrizal Sintong-Setiawan yang menggugat KPU Rokan Hilir.

Keempat, gugatan pasangan calon Kelmi Amri-Asparaini yang menggugat KPU Kabupaten Rokan Hulu. Kelima, pasangan calon Alfedri-Husni Merza yang menggugat KPU Kabupaten Siak. Keenam, gugatan pasangan calon Ferdiansyah-Soeparto yang menggugat KPU Kota Dumai. Dan terakhir, tujuh, gugatan pasangan calon Muflihun-Ade Hartati yang menggugat KPU Kota Pekanbaru atas perselisihan hasil pilkada.(gus)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment