Breaking News
- PSS Sleman Diterjang Hujan, Cleberson Absen Berat dampak Cedera Parah
- Peluang SF Hariyanto Menguat di Golkar dan Gerindra Setelah Tidak Terdaftar di Bursa DPD PDI Perjuan
- KPU Riau Intensifkan Pengawasan: Kawal Tujuh KPU Daerah di MK
- Effendi Simbolon Usulkan Megawati Mundur dari Posisi Ketua Umum PDIP, Ini Pendapat Andreas Hugo Pare
- Agenda Hari Ini: Sidang PHPU untuk Kuansing dan Pekanbaru
- Prestasi Gemilang: KPU Riau Dibanjiri Penghargaan
- Semakin Kuat: Peluang SF Hariyanto Merapat ke Golkar dan Gerindra Riau Setelah DPD PDI Perjuangan
- Foto Hasto Kristiyanto Hilang dari Situs DPP PDIP Setelah Jadi Tersangka KPK
- Repol Sambut Positif Pencalonan Parisman Ikhwan untuk Ketua Golkar Riau
- Hasto Kristiyanto Angkat Suara Setelah Jadi Tersangka KPK: Isu Aspirasi Masa Jabatan 3 Periode
Isu Pelarian Hasto Usai Jadi Tersangka: Respons dari PDI-P
Usai Ditetapkan Tersangka, Hasto Diisukan Kabur, Begini Respons Juru Bicara PDI-P

SuaraMedan.id - Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, dikabarkan kabur.
Hasto tidak terlihat di rumahnya yang beralamat di Taman Villa Kartini blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (24/12/2024).
Ketua RW 23 Margahayu Bekasi Timur, Guntur Kiapma Putra, mengungkapkan bahwa Hasto tidak berada di kediamannya setelah kabar penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Setahu saya (Hasto) tidak ada ya (di rumah), tapi dari kapan tidak ngerti juga," ujar Guntur, Selasa (24/12/2024).
Namun, ia mengatakan tidak mengetahui secara pasti isu tersebut dan hanya datang ke lokasi karena banyaknya awak media.
Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.
Sebagai informasi, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/-153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments