Kasus Korupsi Dana BOS di SMK Pembaharuan Porsea: Vonis 4 Tahun untuk Maridin Marpaung, 3 Tahun untu
Korupsi Dana BOS SMK Pembaharuan Porsea: Maridin Marpaung Divonis 4 Tahun, Tagor dan Dotor 3 Tahun

By medanku 20 Jan 2025, 20:15:00 WIB Medan Metro
Kasus Korupsi Dana BOS di SMK Pembaharuan Porsea: Vonis 4 Tahun untuk Maridin Marpaung, 3 Tahun untu

SuaraMedan.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea, Maridin Marpaung.

Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun ajaran 2019-2021.

"Menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Maridin Marpaung karena terbukti korupsi dana BOS tahun ajaran 2019-2021," kata Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis dalam sidang yang digelar pada Senin (30/12).

Hakim menyatakan Maridin Marpaung telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp277,60 juta lebih. Ia didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, ia akan menjalani kurungan tambahan selama dua bulan. Maridin juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp200 juta.

Apabila tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, jaksa berhak menyita harta benda terdakwa untuk dilelang. Jika tidak ada harta yang mencukupi, hukuman tambahan berupa satu tahun enam bulan penjara akan diterapkan.

Dalam kasus yang sama, dua terdakwa lainnya, Tagor Simangunsong selaku mantan Bendahara BOS SMK Pembaharuan Porsea, dan Dotor Marpaung selaku mantan Operator Dapodik sekolah tersebut, juga dijatuhi hukuman.

Keduanya divonis tiga tahun penjara dan didenda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Selain itu, masing-masing diwajibkan membayar uang pengganti Rp41 juta dengan subsider enam bulan penjara jika tidak mampu melunasi.

Hakim menyebut bahwa perbuatan para terdakwa memperburuk citra pendidikan nasional, terutama terkait penggunaan dana BOS yang bertujuan untuk mendukung mutu pendidikan.

"Hal yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," jelas Hakim As’ad.

Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti sikap para terdakwa yang sopan selama persidangan dan fakta bahwa mereka sebelumnya belum pernah dihukum.

JPU Cabang Kejari Toba Samosir di Porsea, Desy Afriani Napitupulu, sebelumnya menuntut hukuman yang lebih berat untuk ketiga terdakwa. Maridin dituntut lima tahun enam bulan penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, serta uang pengganti Rp200 juta subsider dua tahun sembilan bulan penjara.

Sementara Tagor dan Dotor dituntut lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, dengan uang pengganti masing-masing Rp36,5 juta dan Rp41 juta subsider dua tahun enam bulan penjara.





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment