Kematian Tahanan di RS Bhayangkara: 6 Personel Polrestabes Medan Diperiksa Propam
Tahanan Meninggal di RS Bhayangkara, 6 Personel Polrestabes Medan Diperiksa Propam

By medanku 20 Jan 2025, 18:35:00 WIB Medan Metro
Kematian Tahanan di RS Bhayangkara: 6 Personel Polrestabes Medan Diperiksa Propam

SuaraMedan.id – Kasus meninggalnya seorang tahanan bernama Budianto Sitepu, 42, sedang diselidiki oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polrestabes Medan. Sebanyak enam personel Sat Reskrim, termasuk satu perwira, diperiksa terkait dugaan penganiayaan berat terhadap tahanan tersebut.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami kejadian tersebut, terutama menyangkut pelanggaran kode etik dan prosedur operasional standar (SOP) dalam penangkapan.

“Ada 6 anggota kita sedang dalam proses pemeriksaan, satu di antaranya perwira atas nama ID. Yang bersangkutan juga membuat laporan polisi terkait pengancaman,” ujar Kombes Gidion pada Jumat (27/12).

Rekaman CCTV menunjukkan korban mengalami luka-luka di ruang penitipan sementara sel tahanan Polrestabes Medan. Namun, Kapolrestabes menegaskan bahwa korban tidak meninggal di dalam sel atau kantor polisi, melainkan di RS Bhayangkara pada Kamis pukul 10.34 WIB setelah mendapatkan perawatan.

Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula dari cekcok yang terjadi di sebuah warung di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, pada 25 November 2024 dini hari. Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap tiga orang, yakni Budianto Sitepu, Dedy, dan Girin, atas dugaan pengancaman dengan kekerasan.

“Tertangkap tangan oleh personel, ketiganya langsung diamankan meski belum ada surat perintah saat itu. Namun, prosesnya cepat, dan anggota meminta bantuan tambahan,” jelas Gidion.

Ketiga terduga pelaku dibawa ke Polrestabes Medan sekitar pukul 02.00 WIB untuk diperiksa. Pada pukul 15.00 WIB, korban Budianto Sitepu dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan. Sayangnya, korban dinyatakan meninggal dunia pada keesokan paginya.

“Hasil visum menunjukkan adanya kekerasan di bagian kepala dan rahang. Hasil lengkap visum akan kami sampaikan dalam progres penyidikan berikutnya,” ujar Gidion.

Proses Penyelidikan
Paminal Polrestabes Medan saat ini memeriksa enam anggota yang terlibat, termasuk tiga personel yang pertama kali berada di lokasi. Kapolrestabes menyatakan bahwa proses hukum akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran.

“Kami akan menyesuaikan dengan ketetapan internal. Jika ada dugaan pelanggaran, baik kode etik maupun SOP, akan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dan Polrestabes Medan berkomitmen untuk memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan penyidikan kasus meninggalnya tahanan ini.





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment