Kemenangan Indonesia di WTO: Prospek Cerah Ekspor Sawit ke Uni Eropa
Setelah Indonesia Menang Sengketa di WTO, Ekspor Sawit ke Uni Eropa Bakal Meningkat

By medanku 20 Jan 2025, 08:40:00 WIB Ekonomi
Kemenangan Indonesia di WTO: Prospek Cerah Ekspor Sawit ke Uni Eropa

JAKARTA (SuaraMedan.id) - World Trade Organization (WTO) memutuskan Uni Eropa telah melakukan diskriminasi dengan memberikan perlakuan yang tidak adil dan merugikan bagi minyak sawit dan biofuel Indonesia. Keputusan itu diambil pada panel report (laporan hasil putusan panel) pada 10 Januari 2025.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi keputusan WTO tersebut. ”Kemarin kita menang di WTO untuk kelapa sawit. Jadi, itu satu hal yang membuktikan bahwa dalam kasus kelapa sawit dan biodiesel, diakui Eropa melakukan diskriminasi terhadap Indonesia. Kemenangan ini merupakan bukti bahwa negara Indonesia bisa fight dan kita bisa menang, ” ujar Airlangga di Jakarta, Jumat (17/1).

Dalam sengketa itu, WTO akhirnya berpendapat bahwa Uni Eropa tidak melakukan evaluasi yang tepat terhadap data yang digunakan untuk menetapkan biofuel yang berasal dari alih fungsi lahan kelapa sawit berisiko tinggi (high ILUC-risk). Serta, terdapat kekurangan dalam penyusunan dan penerapan kriteria dan prosedur sertifikasi risiko rendah ILUC (low ILUC-risk) dalam renewable energy directive (RED) II.

Putusan WTO tersebut juga menyebutkan, dalam konteks implementasi dari The French TIRIB (The Incentive Tax Relating to Incorporation Biofuels) atau insentif pajak penggunaan biofuel dalam sistem transportasi Prancis telah terbukti melakukan diskriminasi terhadap biofuel berbasis kelapa sawit. Pihak Uni Eropa hanya menerapkan insentif pajak bagi biofuel berbasis minyak rapeseed dan soybean. ”Khusus untuk sawit, kita fight di REDD dan kita menang. Sehingga, biodiesel yang sekarang kita ambil sebagai sebuah kebijakan itu mau nggak mau dunia harus menerima. Bahwa tidak hanya biodiesel berbasis rapeseed, soybean, dan yang lain, tetapi juga yang berbasis daripada CPO,” jelas Airlangga.

Putusan tersebut akan diadopsi dalam waktu 60 hari dan akan mengikat bagi Indonesia dan Uni Eropa. Dengan demikian, Uni Eropa diminta untuk dapat menyesuaikan kebijakan dalam delegated regulation terkait hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan dari WTO.

Lebih lanjut, Airlangga juga menyebutkan bahwa keputusan tersebut tentu akan berdampak pada kebijakan yang diambil Uni Eropa, yakni European Union Deforestation Regulation (EUDR). Sebelumnya, Uni Eropa secara resmi mengadopsi proposal penundaan implementasi EUDR selama 1 tahun hingga 30 Desember 2025 yang mengindikasi ketidaksiapan Uni Eropa.

Keputusan WTO tersebut tentu menjadi tambahan kekuatan bagi Indonesia yang tengah berupaya menentang kebijakan EUDR. Indonesia akan terus menentang kebijakan yang bersifat diskriminatif dan tidak prorakyat. Terlebih, mempertimbangkan terdapat lebih dari 41 persen penggarap kebun kelapa sawit di Indonesia merupakan pekebun rakyat.

Selain itu, Airlangga memandang bahwa momen itu dapat memberikan kesempatan bagi Indonesia dan Malaysia untuk kian memperkuat strategi implementasi agar komoditas sawit tidak mengalami diskriminasi kembali. ”Dengan kemenangan ini, saya berharap bahwa cloud ataupun yang selama ini menghantui perundingan IEU-CEPA ini bisa hilang dan dan kita bisa segera selesaikan IEU-CEPA, ” katanya.(dee/fal)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment