Breaking News
- PSS Sleman Diterjang Hujan, Cleberson Absen Berat dampak Cedera Parah
- Peluang SF Hariyanto Menguat di Golkar dan Gerindra Setelah Tidak Terdaftar di Bursa DPD PDI Perjuan
- KPU Riau Intensifkan Pengawasan: Kawal Tujuh KPU Daerah di MK
- Effendi Simbolon Usulkan Megawati Mundur dari Posisi Ketua Umum PDIP, Ini Pendapat Andreas Hugo Pare
- Agenda Hari Ini: Sidang PHPU untuk Kuansing dan Pekanbaru
- Prestasi Gemilang: KPU Riau Dibanjiri Penghargaan
- Semakin Kuat: Peluang SF Hariyanto Merapat ke Golkar dan Gerindra Riau Setelah DPD PDI Perjuangan
- Foto Hasto Kristiyanto Hilang dari Situs DPP PDIP Setelah Jadi Tersangka KPK
- Repol Sambut Positif Pencalonan Parisman Ikhwan untuk Ketua Golkar Riau
- Hasto Kristiyanto Angkat Suara Setelah Jadi Tersangka KPK: Isu Aspirasi Masa Jabatan 3 Periode
Penanganan Narkotika PN Medan: 950 Kasus pada 2024, Empat Terdakwa Dihukum Mati
PN Medan Tangani 950 Kasus Narkotika Sepanjang 2024, Empat Terdakwa Divonis Mati
SuaraMedan.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, mencatat sebanyak 950 perkara tindak pidana narkotika yang ditangani sepanjang 2024. Dari jumlah tersebut, empat terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati.
"Jumlah perkara narkotika yang masuk ke PN Medan tahun ini mencapai 950 kasus. Dari jumlah itu, empat terdakwa divonis mati," ujar Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, di Medan, Selasa (31/12).
Soniady merinci keempat terdakwa yang divonis mati beserta nomor perkara mereka. Di antaranya adalah Sayed Abdillah (1128/Pid.Sus/2024/PN Mdn), Francesco Ray Lumban Gaol (991/Pid.Sus/2024/PN Mdn), Tengku Musri Bin Tengku Muhammad Yusuf (1727/Pid.Sus/2024/PN Mdn), dan Mumfadzal M Bin Muhammad Isa (1726/Pid.Sus/2024/PN Mdn).
"Saat ini, proses hukum untuk keempat terdakwa tersebut masih berjalan di tingkat banding," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan adanya perubahan pendekatan terhadap pengguna narkotika berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Ia menegaskan bahwa pengguna narkotika tidak lagi dijatuhi hukuman pidana penjara, melainkan diarahkan untuk rehabilitasi.
“Ada perubahan dalam Undang-Undang Narkotika, di mana para korban pemakai tidak lagi dipidana, tapi harus direhabilitasi,” kata Yusril saat menyampaikan orasi ilmiah pada Wisuda Poltekip dan Poltekim sebagaimana diikuti secara daring dari Jakarta, Rabu (11/12).
Menurut Yusril, pengguna narkotika sejatinya dikategorikan sebagai korban yang memerlukan rehabilitasi di bawah pengawasan negara. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan yang saat ini membludak.
“Dengan kebijakan ini, jumlah warga binaan bisa berkurang drastis. Meski tidak masuk lembaga pemasyarakatan, para pengguna tetap menjalani rehabilitasi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Perubahan pendekatan ini menjadi salah satu langkah strategis untuk mengatasi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan sekaligus memberikan solusi yang lebih manusiawi bagi korban penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, tindakan tegas terhadap pengedar dan pelaku utama dalam jaringan narkotika tetap menjadi prioritas penegakan hukum.

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments