PKS: Kenaikan PPN 12 Persen Akan Membebani Para Petani
PKS Nilai PPN 12 Persen Bebani Petani

By medanku 20 Jan 2025, 12:20:00 WIB Politik
PKS: Kenaikan PPN 12 Persen Akan Membebani Para Petani

JAKARTA (SuaraMedan.id) - Sebagai satu-satunya partai yang menolak pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada pembahasan di DPR RI, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih tetap konsisten hingga saat ini.

Anggota DPR dari Fraksi PKS Johan Rosihan mengaku prihatin dengan keputusan pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Menurut Johan, kebijakan tersebut berpotensi berdampak negatif terhadap sektor pertanian, kesejahteraan masyarakat, terutama petani kecil, termasuk target swasembada pangan. Khusus bagi petani, Johan meyakini kenaikan PPN dapat membebani mereka karena peningkatan biaya produksi seperti pupuk, benih, dan alat pertanian.

“Selain itu, kebijakan ini juga berisiko, yang pertama meningkatkan harga produk pangan. Harga jual produk pertanian berpotensi naik, sehingga menurunkan daya beli masyarakat,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (24/12).

Johan terutama menyoroti dampak kenaikan itu pada target swasembada pangan yang dicanangkan pemerintah. Menurut dia, kenaikan itu bisa berpotensi pada ketergantungan impor.

“Ketiga yaitu menghambat swasembada pangan. Ketergantungan pada impor bisa meningkat jika petani kehilangan insentif untuk meningkatkan produktivitas,” katanya.

Anggota Komisi IV DPR itu meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan ini dan mempertimbangkan untuk menunda implementasinya. Johan juga mengusulkan sejumlah langkah mitigasi untuk meminimalkan dampak kenaikan tersebut, di antaranya pengecualian terhadap barang strategis.

“Kami siap berdialog dengan pemerintah untuk mencari solusi terbaik. Jangan sampai kebijakan ini justru melemahkan sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional,” katanya.

PKS sebelumnya menjadi satu-satunya fraksi yang menolak kenaikan PPN secara bertahap yang diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Lewat pandangan mini fraksinya saat UU itu disahkan pada 2021, mereka meminta agar PPN tetap 10 persen. PKS menilai kenaikan PPN 12 persen kontraproduktif dengan pemulihan ekonomi nasional.

Said Abdullah: Kenaikan PPN 12 Persen Amanat UU HPP
Di pihak lain, Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menyatakan, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen merupakan amanat dari Undang Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (HPP) yang berlaku sejak 2021. Ia memastikan, kenaikan PPN 12 persen amanat UU yang harus dijalankan.

“Setelah Undang-Undang No 7 tahun 2021 berlaku, maka diatur pemberlakuan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen per 1 April 2022, dan selanjutnya 1 Januari 2025 tarif PPN menjadi 12 persen, dengan demikian terjadi kenaikan bertahap,” kata Said kepada wartawan, Selasa (24/12).

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 Bab IV pasal 7 ayat 1 huruf b telah diatur bahwa pemberlakukan PPN 12 persen berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025. Karena itu, atas dasar ketentuan ini, pemerintah dan DPR sepakat untuk memasukkan asumsi tambahan penerimaan perpajakan dari pemberlakuan PPN 12 ke dalam target pendapatan negara pada APBN 2025. Selanjutnya APBN 2025 telah di undangkan melalui Undang-Undang Nomor 62 tahun 2024.





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment