Breaking News
- PSS Sleman Diterjang Hujan, Cleberson Absen Berat dampak Cedera Parah
- Peluang SF Hariyanto Menguat di Golkar dan Gerindra Setelah Tidak Terdaftar di Bursa DPD PDI Perjuan
- KPU Riau Intensifkan Pengawasan: Kawal Tujuh KPU Daerah di MK
- Effendi Simbolon Usulkan Megawati Mundur dari Posisi Ketua Umum PDIP, Ini Pendapat Andreas Hugo Pare
- Agenda Hari Ini: Sidang PHPU untuk Kuansing dan Pekanbaru
- Prestasi Gemilang: KPU Riau Dibanjiri Penghargaan
- Semakin Kuat: Peluang SF Hariyanto Merapat ke Golkar dan Gerindra Riau Setelah DPD PDI Perjuangan
- Foto Hasto Kristiyanto Hilang dari Situs DPP PDIP Setelah Jadi Tersangka KPK
- Repol Sambut Positif Pencalonan Parisman Ikhwan untuk Ketua Golkar Riau
- Hasto Kristiyanto Angkat Suara Setelah Jadi Tersangka KPK: Isu Aspirasi Masa Jabatan 3 Periode
Proses Pembebasan Bersyarat: 11 Narapidana Rutan Medan Mendapat Kesempatan Baru
Rutan Medan Berikan Pembebasan Bersyarat untuk 11 Narapidana, Ini Prosesnya
SuaraMedan.id - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Sumatera Utara, memberikan pembebasan bersyarat kepada 11 narapidana atau warga binaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan hukum yang berlaku.
"Dari 14 warga binaan, 11 orang mendapat pembebasan bersyarat, sementara tiga lainnya bebas murni," ujar Humas Rutan Kelas I Medan, Risandi Pradana, di Medan, Kamis (16/1).
Pembebasan bersyarat ini diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani minimal 2/3 masa pidana dan menunjukkan perilaku baik selama mengikuti program pembinaan di rutan.
Risandi menjelaskan bahwa pelaksanaan pembebasan bersyarat ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No.7/2022 tentang perubahan tata cara pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat.
"Setelah semua syarat administrasi terpenuhi, warga binaan yang memenuhi kriteria diperiksa, dan kemudian dipulangkan ke masyarakat," tambahnya.
Sebelum resmi dipulangkan, ke-11 narapidana tersebut terlebih dahulu diserahterimakan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan mereka mendapatkan bimbingan dan pengawasan yang memadai saat kembali ke masyarakat.
"Bapas Kelas I Medan akan memberikan bimbingan dan pendampingan untuk membantu mereka beradaptasi dengan kehidupan di luar rutan," jelas Risandi.
Setelah bebas bersyarat, para warga binaan tetap berada di bawah pengawasan Bapas. Pendampingan ini bertujuan untuk membantu mereka menjalani kehidupan dengan lebih baik dan meminimalkan risiko pelanggaran hukum di masa depan.
"Kami berharap program ini bisa membantu mereka menjalani kehidupan baru dengan lebih baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat," tutup Risandi Pradana.
Dengan pembebasan bersyarat ini, diharapkan hak-hak warga binaan dapat terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku, sekaligus membantu mereka menjalani proses reintegrasi sosial dengan lancar.

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments