Sidang Kasus Ujaran Kebencian di TikTok: Ratu Entok Dihukum karena Penodaan Agama
Kasus Ujaran Kebencian di TikTok: Ratu Entok Didakwa Pasal Penodaan Agama di Pengadilan Negeri Medan

By medanku 20 Jan 2025, 19:05:00 WIB Medan Metro
Sidang Kasus Ujaran Kebencian di TikTok: Ratu Entok Dihukum karena Penodaan Agama

SuaraMedan.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian dan melakukan penodaan agama melalui media sosial TikTok.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan pada Senin petang.

"Terdakwa didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata JPU Erning Kosasih dalam pembacaan dakwaan.

Selain itu, Ratu Entok juga didakwa berdasarkan Pasal 156a KUHP atas perbuatannya yang dianggap memuat unsur permusuhan dan penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

Dalam surat dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa tindakan penistaan agama tersebut terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024, saat terdakwa melakukan siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya. Selama siaran itu, terdakwa menunjukkan foto Yesus, tokoh yang disucikan umat Kristiani, seraya melontarkan ucapan yang dianggap melecehkan.

"Di siaran langsung itu, terdakwa memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan," jelas JPU Erning.

Kata-kata yang diucapkan terdakwa saat siaran langsung termasuk, "Hemm... biksu kali ah! Horggg... eh! Kau cukur, hei kau cukur rambut kau ya, jangan sampai kau menyerupai perempuan." Ucapan tersebut dinilai mengandung unsur kebencian yang dapat memicu kerusuhan antarumat beragama.

Akibat unggahan tersebut, JPU menyebut bahwa umat Kristiani merasa terhina dan tersulut emosi, sehingga sejumlah perwakilan melaporkan tindakan tersebut ke Polda Sumut pada 4 Oktober 2024. Laporan itu mendorong penyelidikan hingga berujung pada proses hukum terhadap terdakwa.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Ratu Entok menyampaikan keberatan melalui pengacaranya dan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU. Hakim Ketua Achmad Ukayat memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis, 9 Januari 2025, guna mendengarkan pembelaan terdakwa.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis, 9 Januari 2025, dengan agenda eksepsi terdakwa melalui penasehat hukumnya," kata Hakim Achmad saat menutup persidangan.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama terkait dampaknya terhadap kerukunan antarumat beragama. Pemerintah dan aparat hukum diharapkan dapat menangani perkara ini dengan profesional untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment