Breaking News
- PSS Sleman Diterjang Hujan, Cleberson Absen Berat dampak Cedera Parah
- Peluang SF Hariyanto Menguat di Golkar dan Gerindra Setelah Tidak Terdaftar di Bursa DPD PDI Perjuan
- KPU Riau Intensifkan Pengawasan: Kawal Tujuh KPU Daerah di MK
- Effendi Simbolon Usulkan Megawati Mundur dari Posisi Ketua Umum PDIP, Ini Pendapat Andreas Hugo Pare
- Agenda Hari Ini: Sidang PHPU untuk Kuansing dan Pekanbaru
- Prestasi Gemilang: KPU Riau Dibanjiri Penghargaan
- Semakin Kuat: Peluang SF Hariyanto Merapat ke Golkar dan Gerindra Riau Setelah DPD PDI Perjuangan
- Foto Hasto Kristiyanto Hilang dari Situs DPP PDIP Setelah Jadi Tersangka KPK
- Repol Sambut Positif Pencalonan Parisman Ikhwan untuk Ketua Golkar Riau
- Hasto Kristiyanto Angkat Suara Setelah Jadi Tersangka KPK: Isu Aspirasi Masa Jabatan 3 Periode
Tarif Bus Listrik Rp5.000 Ditetapkan Pemkot Medan per 1 Januari 2025
Pemkot Medan Tetapkan Tarif Bus Listrik Rp5.000 per orang Mulai 1 Januari 2025
SuaraMedan.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara, resmi memberlakukan tarif angkutan perkotaan menggunakan bus listrik sebesar Rp5.000 per orang untuk penumpang umum mulai 1 Januari 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Medan No.550/16.K, yang menetapkan tarif reguler untuk layanan transportasi ramah lingkungan ini.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, mengungkapkan bahwa terdapat tarif khusus sebesar Rp3.000 untuk pelajar, mahasiswa, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas. Sementara itu, balita akan menikmati fasilitas ini secara gratis. Namun, untuk memanfaatkan tarif subsidi, pengguna diwajibkan melakukan registrasi terlebih dahulu.
“Registrasi dapat dilakukan di beberapa lokasi, seperti Terminal Amplas, Terminal Pinang Baris, J City, Belawan, Stasiun Bandar Kalifah, Terminal Lau Cih Tuntungan, dan Plaza Medan Fair, dengan membawa kartu identitas seperti kartu pelajar, kartu keluarga, atau KTP,” jelas Iswar.
Tarif bus listrik berlaku untuk satu sistem perjalanan selama 75 menit. Apabila pengguna melakukan perjalanan lanjutan dalam waktu tersebut, transaksi kedua tidak akan dikenakan biaya tambahan.
“Contohnya, jika dari Terminal Amplas menuju Lapangan Merdeka dikenakan Rp5.000 untuk transaksi pertama, dan melanjutkan perjalanan ke Belawan, maka transaksi kedua gratis,” tambahnya.
Ke depannya, Dinas Perhubungan Kota Medan juga akan menerapkan sistem One Man One Ticket, di mana setiap pengguna wajib memiliki satu kartu untuk transaksi. Pembayaran akan didukung melalui berbagai metode elektronik seperti QRIS, Dana, Gopay, dan kartu elektronik lainnya.
Peluncuran 60 Bus Listrik Baru
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, sebelumnya meluncurkan 60 unit bus listrik baru sebagai bagian dari proyek Mass Transit (Mastran) Bus Rapid Transit (BRT) Kementerian Perhubungan pada 24 November lalu. Bus listrik ini melayani enam koridor utama, antara lain:
Amplas - Lapangan Merdeka - Pinang Baris
J-City - Plaza Medan Fair
Belawan - Lapangan Merdeka
Tembung - Lapangan Merdeka
Tuntungan - Lapangan Merdeka
RSUD Adam Malik - Lapangan Merdeka
Langkah ini diharapkan dapat mendukung mobilitas masyarakat sekaligus mendukung transisi menuju transportasi ramah lingkungan.
"Dengan sistem pembayaran digital dan integrasi layanan ini, kami ingin memberikan pengalaman transportasi yang efisien dan terjangkau bagi warga Medan," tutup Iswar.

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments