Transparansi Pilkada: Publik Bisa Akses dan Pelajari Gugatan di Situs Resmi MK
Sudah Bisa Dilihat, Masyarakat Dapat Ikut Pantau dan Pelajari Berkas Gugatan Pilkada di Website Resmi MK

By medanku 20 Jan 2025, 11:30:00 WIB Politik
Transparansi Pilkada: Publik Bisa Akses dan Pelajari Gugatan di Situs Resmi MK

PEKANBARU (SuaraMedan.id) - Berkas gugatan Pilkada dari tujuh kabupaten dan kota se-Riau yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) secara terperinci sudah bisa dilihat di website MK sejak Senin ( 23/12/2024) sore.

Masyarakat dapat ikut memantau dan mempelajari berkas yang diajukan pada pemohon.

Demikian disampaikan Pengamat Kepemiluan Provinsi Riau Ilham Yasir pada SuaraMedan.id, Senin (23/12/2024) malam.

"Terhitung sore tadi (Senin, red) sudah di-upload berkas gugatan yang sudah dilakukan perbaikan. Sudah bisa dilihat. Publik juga bisa lihat dan pelajari," kata dia.

Mantan Ketua KPU Riau ini melanjutkan, berkas yang ada di sistem MK tersebut merupakan berkas yang sudah final.

"Artinya, itulah berkas yang akan disidangkan di MK. Juga berkas yang akan dijawab oleh termohon," imbuhnya.

Dari pantauan SuaraMedan.id di website resmi MK, tujuh daerah di Riau sudah masuk berkas permohonan gugatan.

Di antaranya Kota Pekanbaru dengan pemohon Muflihun-Ade Hartati melalui lembaga hukum Aliansi Advokat Bertuah dengan termohon Agung Nugroho-Markarius Anwar.

Kota Dumai dengan pemohon Ferdiansyah-Soeharto melalui kantor hukum Eko Saputra & Associates dengan termohon Paslon Paisal-Sugiyarto.

Sedangkan Pilkada Kuantan Singingi selaku pemohon adalah Paslon Adam-Sutoyo melalui kantor pengacara Dody Fernando & Rekan dengan termohon Paslon Suhardiman Amby-Muklisin.

Untuk perselisihan hasil Pilkada Rokan Hilir sebagai pemohon adalah pasangan Afrizal Sintong-Setiawan melalui kantor hukum Asset & Rekan dengan termohon pasangan Bustamam-Jhoni Charles.





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment