Vonis 14 Bulan untuk Janda Dua Anak di Sumatera Selatan yang Menyerang dengan Air Keras
Janda Dua Anak di Sumatera Selatan Divonis Penjara 14 Bulan Usai Siram Air Keras ke Pria yang Diduga Pengintip

By medanku 19 Jan 2025, 15:40:00 WIB Hukum
Vonis 14 Bulan untuk Janda Dua Anak di Sumatera Selatan yang Menyerang dengan Air Keras

SuaraMedan.id – Seorang ibu bernama Novi, warga Desa Lubuk Mas, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, kini harus menjalani hukuman penjara selama 14 bulan.

Novi divonis bersalah setelah menyiramkan air keras kepada pria berinisial AD, yang menurutnya sering meneror dirinya setiap malam.

Peristiwa penyiraman itu terjadi setelah Novi, seorang janda beranak dua, mengaku sudah tidak tahan dengan kelakuan AD.

Selama ini, ia merasa terganggu dengan tindakan AD yang diduga kerap mengintipnya saat berada di rumah.

Dalam video yang beredar di media sosial, Novi tampak tak kuasa menahan air mata saat dibesuk keluarganya di penjara.

Sang ibu yang sudah lanjut usia terlihat menangis histeris melihat putrinya di balik jeruji besi.

Selain ibunya, salah satu dari dua anak Novi juga datang untuk mengunjungi sang ibu di tahanan.

Dalam video tersebut, tampak Novi beberapa kali menyeka air matanya menggunakan kain kerudung saat berusaha menenangkan diri di hadapan anaknya.

Kasus ini pun menarik perhatian masyarakat dan menjadi perbincangan di media sosial.

Banyak yang memberikan dukungan kepada Novi, mengingat tindakan penyiraman air keras yang dilakukannya disebut sebagai bentuk perlindungan diri dari perilaku yang dianggap mengancam.

Warganet menyoroti kasus ini, mempertanyakan mengapa korban yang merasa terancam justru dihukum.

Seorang pengguna Twitter, @strssovrld, menulis, "Hukum di Indonesia makin ada aja yang ga masuk akal. Ya kali orang membela diri dari perbuatan tidak menyenangkan kok malah dihukum?" Ia menilai Novi hanya berusaha melindungi diri.





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment